INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
160/Pdt.P/2025/PA.Pal | Titin Wardaningsih M. Lahiya binti Marudin | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||
Nomor Perkara | 160/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 09 Juni 2025 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA (Pewaris) yaitu :
3.1. TITIN WARDANINGSIH M. LAHIYA BINTI MARUDIN, (Pemohon, Istri Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA)
3.2. MUHAMMAD ELGHAZI BUSTANIL BIN BUSTANIL (Anak dari Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA)
8. Menetapkan TITIN WARDANINGSIH M. LAHIYA BINTI MARUDIN (Pemohon) sebagai pihak yang berhak mewakili ahli waris lainya yang masih di bawah umur, dari Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA untuk mengurus administrasi pengambilan, Pencairan Dana Tabungan di Bank Mandiri Kcp. Palu Hasanuddin dengan nomor rekening 151-00-1673575-2 atas nama BUSTANIL;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |