Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PA.Pal Risfan Daipaha bin Rustam Abd. Daipaha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Risfan Daipaha bin Rustam Abd. Daipaha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2. Menetapkan Pemohon (RISFAN DAIPAHA BIN RUSTAM ABD. DAIPAHA) sebagai Wali terhadap 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama :
2.1. SYAIRA IZZATUNNISA BINTI WAWAN ADRIANTO (Perempuan), tempat tanggal lahir, Palu, 04 April 2013/12 tahun;
2.2. AZKHA RIZIQ BIN WAWAN ADRIANTO (Laki-laki), tempat tanggal lahir, Palu, 26 Januari 2016/09 tahun 2 bulan
mewakili kedua anak tersebut di atas yang masih dibawah umur untuk melengkapi administrasi pencairan di BPJS ketenagakerjaan milik alm. DIAN RISFIAN Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak