INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
202/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Muhammad Amin Patti 2.Nurhanna |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
Nomor Perkara | 202/Pdt.P/2024/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Palu atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Menyatakan H. PATTI LAMBU bin LAMBU HADADE (almarhum) yang telah meninggal dunia pada tanggal.tanggal 11 Agustus 2024
3. Menetapkan ahli waris dari H. PATTI LAMBU bin LAMBU HADADE (almarhum) sebagai berikut :
a. MUHAMMAD AMIN PATTI (sebagai anak kandung)
b. NURHANNAH (sebagai anak kandung)
c. CITRA WIDYASTUTI binti MOH BASRI (sebagai istri)
4. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau atas :
a) Harta bawaan H. PATTI LAMBU bin LAMBU HADADE (almarhum):
? 7 (tujuh) Unit Rumah BTN Tipe 36, terletak di Jalan Al Khairat Kota Palu, yang diperoleh pada tahun 2014.
? 7 (tujuh) Bidang Sawah, yang terletak di Desa Sumari, Kabupaten Donggala, yang dibeli antara tahun 1990 sampai dengan tahun 1997.
? 1 (satu) bidang tanah pekarangan Jalan Lagarutu Kota Palu yang diperoleh pada tahun 2014.
b) Harta bersama H. PATTI LAMBU bin LAMBU HADADE (almarhum) dan CITRA WIDYASTUTI binti MOH BASRI :
? 1 (satu) Unit mobil Innova Tahun 2023 An. CITRA WIDYASTUTI.
? 1 (satu) Mobil Avanza Tahun 2023 An. H. PATTI LAMBU
? 1 (satu) Mobil Avanza Tahun 2024 An. H. PATTI LAMBU
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |