Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2025/PA.Pal Haerudin bin Latembo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Haerudin bin Latembo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIRĀ 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alma. RAHMATIA BINTI LAHIYA telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 18 Maret 2008 karena sakit;
3. Menetapkan ahli waris dari Alma. RAHMATIA BINTI LAHIYA yaitu : HAERUDIN BIN LATEMBO ;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak