Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2023/PA.Pal Adjis bin Muridji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2023/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adjis bin Muridji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2. Menetapkan Pemohon (ADJIS BIN MURIDJI) sebagai Wali Pengampu terhadap 1 (satu) orang anak Pemohon, yaitu : Muhammad Ali Marasaua bin Adjis (laki-laki), umur 15 tahun ;
3. Memberikan ijin Pemohon (ADJIS BIN MURIDJI) untuk kepentingan pengurusan balik nama terhadap sebidang tanah pertanian tempat tinggal seluas 1213 M2 yang terletak di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sertifikat Hak Milik No. 00069) atas nama Adjis (Pemohon) ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak