Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PA.Pal Sri Baninten binti Masrun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Baninten binti Masrun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2. Menetapkan Pemohon (SRI BANINTEN BINTI MASRUN) sebagai Wali terhadap 1 (satu) orang anak, bernama : AJENG RESTU MAHARANI BINTI SUGENG HARIYANTO (perempuan), NIK 727104480308004, tempat tanggal lahir, 08 Maret 2008/16 tahun 3 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (SRI BANINTEN BINTI MASRUN) untuk mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan kepentingan persyaratan pengurusan Kredit di Bank Mandiri KCP Palu Dewi Sartika;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak