INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
959/Pdt.G/2024/PA.Pal | Desi Repina Herawati binti E. Sibarani | Drs. Haidar AM. bin Hi. Abas Mahmud | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 959/Pdt.G/2024/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan barang tidak bergerak berupa:
2.1 Sebidang tanah, dengan ukuran14,60m x 28,50m yang terletak di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Bersertifikat atas nama Haidar dengan batas-batas sebagi berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Salundape/Papa Angki/ tanah milik Gazali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Rumah Alm. Haseng;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan/Tanah Milik Budi/Tanah Pemilik Space Bar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bangunan Sekolah PAUD/Tanah Milik Abd. Khair;
2.2 Sebidang Tanah, ukuran 9,10m x 24,37m dan diatasnya berdiri Rumah BTN Type 36, yang terletak di BTN LAGARUTU CP IV BLOK G Nomor 1 Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Bersertifikat atas nama Haidar dengan batas-batas sebagi berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Perumahan;
- Timur berbatasan dengan Tanah/Rumah Bapak Gusti;
- Selatan berbatasan dengan Tanah/Rumah Bapak Irwan;
- Barat berbatasan dengan Jalan/Lorong;
2.3 Sebidang Tanah, ukuran 19,60m x 46,40m dan rumah diatasnya dengan ukuran 14,50m x 22,80m terletak di Jl. Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Bersertifikat atas nama Haidar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Tanah Kosong;
- Timur berbatasan dengan Jalan Kelapa Gading;
- Selatan Berbatasan dengan Tanah Kosong;
- Barat berbatasan dengan Rumah dan Tanah milik Penduduk;
Adalah Harta Bersama yang belum dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan ½ (seperdua) dari Harta Bersama tersebut adalah bahagian Penggugat dan ½ (seperdua) adalah bahagian Tergugat;
4. Menyatakan Sita Harta Bersama atas seluruh Harta Bersama yang diletakkan Pengadilan Agama Palu adalah sah dan berharga;
5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang, kemudian hasil penjualannya diserahkan ½ (seperdua) kepada Penggugat dan ½ (seperdua) kepada Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |