Petitum |
8. Bahwa gugatan Penggugat ini adalah menyangkut Penggugat atas harta bersama tersebut setelah terjadinya perceraian sehingga Penggugat memohon dijatuhkan hukum putusan dalam perkara ini berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut di atas. Penggugat mohon pada Pengadilan Agama Palu, Majelis Hakim Pemeriksa Yang Mulia berkenan untuk memanggil, memeriksa, menyidakan gugatan dalam perkara ini menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |