Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2024/PA.Pal Ismail bin Daniel 1.USMAN BIN HUSEN ABDJUL
2.UCI BINTI USMAN ABDJUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ismail bin Daniel
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yafet Deppagoga, S.H.Ismail bin Daniel
2Priskila Askahlia Sanggo, S.H., M.H., Li.Ismail bin Daniel
Termohon
NoNama
1USMAN BIN HUSEN ABDJUL
2UCI BINTI USMAN ABDJUL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
MAKA: 
Berdasarkan hal-hal yang Pemohon uraikan diatas diatas, maka Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Palu agar kiranya dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERMOHONAN :
1. Mengabulkan permohonan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu khusus pada angka 3.a. Sebidang tanah dan sebuah bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Tanjung Karang No. 16 Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, yang dahulu Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor : 1726/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 4766/1993, karena ada perubahan Blangko yang dilakukan oleh BPN Kota Palu, maka sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2534/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 14 Maret 2008, surat ukur Nomor 4766/1993 dengan batas-batas sebagai berikut:
sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Tanjung Karang;
sebelah Timur : berbatasan dengan Sudartin;
sebelah Selatan : berbatasan dengan Hamid Boda;
sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Pemda;
2. Menetapkan tidak perlu adanya gugatan baru dalam perkara ini karena tidak ada perubahan dalam obyek perkara maupun pembagian masing-masing ahli waris;
3. Menghukum Pemohon dan Para Termohon untuk membayar permohonan perbaikan amar putusan ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak