INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
72/Pdt.P/2024/PA.Pal | Hidayat bin Husen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (HIDAYAT BIN HUSEN) sebagai Wali terhadap 1 (satu) orang anak, bernama : SHAYLA BINTI HIDAYAT (perempuan), NIK 52720457120800001, tempat tanggal lahir, Bima, 17 Desember 2008/15 tahun 5 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (HIDAYAT BIN HUSEN) untuk mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan kepentingan pengurusan persyaratan persyaratan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik nomor 779 seluas 1048 M2 yang terletak di Kecamatan Palu Utara;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |