INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
224/Pdt.P/2024/PA.Pal | Widyarti, SE binti Usman Mansyur | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | B. PETITUM
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu sebagai Hakim-hakim yang baik ( Als Geode Rechter Betaampt ) yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Widyarti, SE Binti Usman Mansyur (Pemohon) sebagai wali sah dari Keyyan Alfarizky Natsir Bin Muhammad Natsir untuk mengurus segala bentuk urusan anak Pemohon tersebut ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku .
Apabila Pengadilan Agama Palu Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara A Quo ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aqeuo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |