INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
366/Pdt.G/2025/PA.Pal | 1.Dr. Ir. Hi. Donny M. Mangitung, M.Sc bin Zainul Mangitung 2.Septina F. Mangitung. Ir. M.Si binti Zainul Mangitung 3.Januar Mangitung bin Zainul Mangitung |
1.Hj. Hetty Manoppo binti Hendrik Manoppo 2.Tonny Satya Mangitung bin Zainul Mangitung |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 366/Pdt.G/2025/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG meninggal dunia di Makassar pada tanggal 16 Agustus 2022 ;
3. Menetapkan ahli waris Alm. ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU adalah sebagai berikut :
3.1. Hj. HETTY MANOPPO BINTI HENDRIK MANOPPO (Termohon I/ Istri Alm. ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
3.2. Dr. Ir. Hi. DONNY M. MANGITUNG, M.Sc BIN ZAINUL MANGITUNG (Pemohon I/anak kandung ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
3.3. TONNY SATYA MANGITUNG BIN ZAINUL MANGITUNG (Termohon II/anak kandung ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
3.4. SEPTINA F. MANGITUNG. Ir. M.Si BINTI ZAINUL MANGITUNG, (Pemohon II/anak kandung ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
3.5. JANUAR MANGITUNG BIN ZAINUL MANGITUNG (Pemohon III/anak kandung ZAINUL MANGITUNG BIN BAGURU MANGITUNG) ;
10. Menyatakan harta warisan Pewaris yaitu :
10.1. Sebidang tanah pekarangan seluas 625 M2 / di Peroleh Pada tahun 2003 yang terletak di Desa Kalukubula, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 76 atas nama ZAINUL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Ny. Aisyah Muliadi ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Widodo ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Daud ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan N. Lamakusa ;
10.2. Sebidang tanah pekarangan/pertanian seluas 1.250 M2 / di Peroleh Pada Tahun 2003 yang terletak di Desa Kalukubula, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 78 atas nama Drs. Z. MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Asfia Nur Nelwam ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Lokasi Tanah Agraria Tkt II
Donggala ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Dm. Lamakarate ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Daud / Jumus Bolo, Drs. Z
Mangitung ;
10.3. Sebidang tanah seluas 4001 M2 / di peroleh Pada Tahun 2007 yang terletak di Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 942 atas nama Drs. ZAINAL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan M 180 ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Sawah Lawesando ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Pohon Kelapa Petalolo/ Abd Dg.
Manessa ;
10.4. Sebidang tanah di Atasnya terdapat bangunan Permanen seluas 149 M2 / di Peroleh Pada Tahun 2008 yang terletak di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 20808 atas nama Prof. Drs. HAJI ZAINUL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan NIB 01285 ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan NIB 01287 ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan NIB 01252 ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan NIB 01289 ;
10.5. Sebidang tanah di Atasnya terdapat bangunan Permanen seluas 616 M2 / di Peroleh Pada Tahun 1992 yang terletak di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tenggah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 528 atas nama Drs. ZAINAL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Diponegoro/ Tanah
Negara
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Pemda ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Pemda ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Pemda ;
10.6. Sebidang tanah pekarangan seluas 876 M2 / di Peroleh Pada Tahun 1990 yang terletak di Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tenggah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 1596 atas nama Drs. Z. MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Tadulako ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Drs. Rusdi Toana ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan SMA Negeri I Palu ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Toko Sinar Waja ;
10.7. Sebidang tanah pertanian seluas 9292 M2 / di Peroleh Pada Tahun 1980 yang terletak di Desan Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Boul / Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tenggah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 15 atas nama Drs. ZAINAL MANGITUNG dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan Kebun Sdr. Djafar ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Kebun Sdr. Djafar ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kebun Sdr. Wahid ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Kebun Sdr. Anwar B ;
4. Menetapkan bagian masing-masing ahliwaris atas dasar kesepakatan bersama di hadapan Notaris atau secara syariat Islam;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |