INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
87/Pdt.P/2025/PA.Pal | Sakira binti Pateha | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (SAKIRA BINTI PATEHA) sebagai Wali terhadap anak bernama : ANNISA CAHYA NAYLA BINTI KAMARUDIN HUKA (perempuan), NIK :-, tempat tanggal lahir, Palu, 16 Mei 2008/17 tahun, untuk mewakili anak tersebut yang masih dibawah umur untuk melakukan balik nama serta jual beli Sertifikat Hak Milik Nomor 00245 atas Nama KAMARUDIN HUKA, sebidang tanah seluas ± 68 M?2; yang terletak di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah ;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |