INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.P/2025/PA.Pal | 1.Eka Dewi binti Sutrisno 2.Suho binti Tabang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. ALIAS MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 07 Januari 2025 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris) yaitu :
3.1. EKA DEWI BINTI SUTRISNO (Istri dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.2. SUHO BINTI TABANG (Ibu Kandung dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.3. MUHAMMAD ATHAILLAH BIN MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I (anak kandung dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM (Pewaris));
4. Menetapkan EKA DEWI BINTI SUTRISNO (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk mewakili ahli waris lainnya maupun ahli waris yang masih di bawah umur dari Alm. MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I BIN MUHAMMAD KASIM mengurus keperluan administrasi balik nama atas Bidang tanah seluas 150 m2 (Seratus Lima Pulu Meter Persegi) yang berlokasi di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dan pencairan serta penutupan tabungan, yaitu :
4.1. Tabungan di Bank Mandiri KCP Palu Hasanudin dengan nomor rekening : 151-00-0731367-6 atas nama MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I ;
4.2. Tabungan gaji di Bank Mandiri Syariah/BSI dengan nomor rekening : 7007389099 atas nama MUHAMMAD KASMAN, S.Sos.I ;
4.3. Tabungan di Bank BSI dengan nomor rekening : 7249944402 atas nama MUHAMMAD KASMAN ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |