Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PA.Pal 1.Niva Zulkaimmah binti Mohamad Rozali Djaeha
2.Mutia binti Mohamad Rozali Djaeha
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Niva Zulkaimmah binti Mohamad Rozali Djaeha
2Mutia binti Mohamad Rozali Djaeha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Almh. HAPSAH BINTI MADUPPA (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 03 Juli 2024 karena sakit;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Almh. HAPSAH BINTI MADUPPA yaitu : 
3.1. NIVA ZULKAIMMAH BINTI MOHAMAD ROZALI DJAEHA (Pemohon I);
3.2. MUTIA BINTI MOHAMAD ROZALI DJAEHA ( Pemohon II)
4. Menetapkan NIVA ZULKAIMMAH BINTI MOHAMAD ROZALI DJAEHA (Pemohon I), sebagai pihak yang berhak untuk mewakil ahliwaris lainya mengurus keperluan administrasi pencairan tabungan di Bank Mandiri Syariah nomor rek 7087107517 atas nama HAPSA;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak