Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
545/Pdt.G/2025/PA.Pal 1.Risnawati binti Musi Lamaripi
2.Abdul Kadir bin Musi Lamaripi
3.Unirman bin Musi Lamaripi
4.Olawanti binti Musi Lamaripi
5.Melda Kurnian Sari binti Musi Lamaripi
6.Nafia Izhati binti Azam
7.Muh. Abbil Maulana bin Azam
8.Abdul Wahab bin Tajima
9.Saprudin Tajima bin Tajima
10.Fitriani binti Tajima
11.Trisnawati binti Mansyur Ishak
12.Rafiudin bin Mansyur Ishak
13.Zakir bin Mansyur Ishak
14.Armudi bin Mansyur Ishak
15.Jafar M. Ishak bin Mansyur Ishak
16.Yusti Kurnianingsih binti Mansyur Ishak
17.Triratih Ningsih binti Samsudin
18.Agus Priono Satrio bin Samsudin
19.Anisa binti Samsudin
20.Nurainun Fitra binti Samsudin
21.Moh. Ruli Hairul bin Samsudin
22.Mirayanti binti Samsudin
23.Moh.Ikbal Akbarsyah bin Samsudin
24.Judi Ammy Amisudin, SH., MH. bin Amisudin
25.Ramida Janny binti Amisudin
26.Trishakti Emiyati binti Amisudin
27.Armila Aruma Sari Amisudin binti Amisudin
28.Asria bi
1.Hj. Ardia Sarudji binti Sarudji
2.Cahyadinata Fatwa binti Nanang Surya Nata
3.Citra Nadia Fitri binti Nanang Surya Nata
4.Cakradinata Firnian binti Nanang Surya Nata
5.Fadli bin Sarudji
6.Rais bin Sarudji
7.Buang binti Pasakai
8.Ria
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 545/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risnawati binti Musi Lamaripi
2Abdul Kadir bin Musi Lamaripi
3Unirman bin Musi Lamaripi
4Olawanti binti Musi Lamaripi
5Melda Kurnian Sari binti Musi Lamaripi
6Nafia Izhati binti Azam
7Muh. Abbil Maulana bin Azam
8Abdul Wahab bin Tajima
9Saprudin Tajima bin Tajima
10Fitriani binti Tajima
11Trisnawati binti Mansyur Ishak
12Rafiudin bin Mansyur Ishak
13Zakir bin Mansyur Ishak
14Armudi bin Mansyur Ishak
15Jafar M. Ishak bin Mansyur Ishak
16Yusti Kurnianingsih binti Mansyur Ishak
17Triratih Ningsih binti Samsudin
18Agus Priono Satrio bin Samsudin
19Anisa binti Samsudin
20Nurainun Fitra binti Samsudin
21Moh. Ruli Hairul bin Samsudin
22Mirayanti binti Samsudin
23Moh.Ikbal Akbarsyah bin Samsudin
24Judi Ammy Amisudin, SH., MH. bin Amisudin
25Ramida Janny binti Amisudin
26Trishakti Emiyati binti Amisudin
27Armila Aruma Sari Amisudin binti Amisudin
28Asria binti Toto Tajuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MUHTAR. SHRisnawati binti Musi Lamaripi
2H. MUHTAR. SHAbdul Kadir bin Musi Lamaripi
3H. MUHTAR. SHUnirman bin Musi Lamaripi
4H. MUHTAR. SHOlawanti binti Musi Lamaripi
5H. MUHTAR. SHMelda Kurnian Sari binti Musi Lamaripi
6H. MUHTAR. SHNafia Izhati binti Azam
7H. MUHTAR. SHMuh. Abbil Maulana bin Azam
8H. MUHTAR. SHAbdul Wahab bin Tajima
9H. MUHTAR. SHSaprudin Tajima bin Tajima
10H. MUHTAR. SHFitriani binti Tajima
11H. MUHTAR. SHTrisnawati binti Mansyur Ishak
12H. MUHTAR. SHRafiudin bin Mansyur Ishak
13H. MUHTAR. SHZakir bin Mansyur Ishak
14H. MUHTAR. SHArmudi bin Mansyur Ishak
15H. MUHTAR. SHJafar M. Ishak bin Mansyur Ishak
16H. MUHTAR. SHYusti Kurnianingsih binti Mansyur Ishak
17H. MUHTAR. SHTriratih Ningsih binti Samsudin
18H. MUHTAR. SHAgus Priono Satrio bin Samsudin
19H. MUHTAR. SHAnisa binti Samsudin
20H. MUHTAR. SHNurainun Fitra binti Samsudin
21H. MUHTAR. SHMoh. Ruli Hairul bin Samsudin
22H. MUHTAR. SHMirayanti binti Samsudin
23H. MUHTAR. SHMoh.Ikbal Akbarsyah bin Samsudin
24H. MUHTAR. SHJudi Ammy Amisudin, SH., MH. bin Amisudin
25H. MUHTAR. SHRamida Janny binti Amisudin
26H. MUHTAR. SHTrishakti Emiyati binti Amisudin
27H. MUHTAR. SHArmila Aruma Sari Amisudin binti Amisudin
28H. MUHTAR. SHAsria binti Toto Tajuddin
Tergugat
NoNama
1Hj. Ardia Sarudji binti Sarudji
2Cahyadinata Fatwa binti Nanang Surya Nata
3Citra Nadia Fitri binti Nanang Surya Nata
4Cakradinata Firnian binti Nanang Surya Nata
5Fadli bin Sarudji
6Rais bin Sarudji
7Buang binti Pasakai
8Ria
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Almarhumah Kasjira Lamaripi meninggal dunia di Palu pada Tahun 1990;
3. Menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris Almarhumah Kastjira Lamaripi  adalah sebagai berikut :
3.1. Risnawati binti Musi Lamaripi, (Penggugat 1);
3.2. Abdul Kadir bin Musi Lamaripi, (Penggugat 2)
3.3. Unirman bin Musi Lamaripi, (Penggugat 3);
3.4. Olawanti binti Musi Lamaripi, (Penggugat 4)
3.5. Melda Kurnian Sari binti Musi Lamaripi, (Penggugat 5)
3.6. Asria binti toto tajuddin ( Penggugat 28 / Istri dari Alm. Musi Laripi)
3.7. Nafiri Izhati Binti Azam; [ Cicit / Penggugat 6 ]
3.8. Muh.Abbil Maulana Bin Azam. [ Cicit / Penggugat 7 ]
3.9. Abdul Wahab bin Tajima (Penggugat 8)
3.10. Saprudin Tajima bin Tajima (Penggugat 9)
3.11. Fitriani binti Tajima (Penggugat 10)
3.12. Trisnawati binti Mansyur Ishak (Penggugat 11)
3.13. Parafin bin Mansyur Ishak (Penggugat 12)
3.14. Zakir bin Mansyur Ishak (Penggugat 13)
3.15. Armudi bin Mansyur Ishak (Penggugat 14)
3.16. Jafar  M. Ishak Bin Mansyur Ishak alias ILA [ Penggugat  15 ]
3.17. Yusti Kurnia Ningsih binti Mansyur Ishak (Penggugat 16)
3.18. Triratih Ningsih Binti Samsudin , [ cicit / penggugat 17];
3.19. Agus Priono Satrio  Bin Samsudin, [ cicit /penggugat 18]
3.20. Anisa Binti Samsudin , [ cicit /  penggugat 19 ]
3.21. Nurainun Fitra Binti Samsudin, [ cicit ; penggugat 20 ]
3.22. Moh Ruli Hairul Bin Samsudin, [ cicit / penggugat 21 ]
3.23. Mirayanti  ,Binti Samsudin [ cicit / penggugat 22 ]
3.24. Moh Ikbal Bin Samsudin [ cicit / penggugat 23 ]
3.25. Judi Ammy bin Amisudin ( cicit /Penggugat 24)
3.26. Ramida Janny binti Amisudin ( cicit / Penggugat 25)
3.27. Trishakti Emiyati binti Amisudin ( cicit /Penggugat 26)
3.28. Armila Aruma Sari binti Amisudin (cicit / Penggugat 27);
3.29. Ardia binti Sarudji,[ Tergugat 1 ] 
3.30. Fadli bin Sarudji, [ Tergugat 5 ]
3.31. Aris bin Sarudji,[ Tergugat 6 ];
3.32. Buang binti pasakai [ Tergugat 7 / Istri dari Alm. Sarudji bin Tiba Lamaripi)
3.33. Cahyadinata fatwa binti nanang surya nata   [ cicit / Tergugat 2  ]
3.34. Citra nadia fitri   binti nanang surya nata        [ cicit / Tergugat 3 ]
3.35. Cakradinata firnian binti nanang surya nata [ cicit / Tergugat 4 ];
3.36. RIA ( Istri dari Abd. Rasyid Bin Sarudji) [Tergugat 8]
 
4. Menetapkan harta peninggalan berupa :
1. .1 (satu) bidang Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., sekarang luasnya menjadi 360 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
2. .1 (satu) bidang Tanah dahulunya kosong sekarang di atasnya berdiri bangunan rumah dan rumah kost-kostan terletak dijalan Anoa I Lorong Tamalanja, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Seluas ± 482 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan Kasjirah/jalan kosong
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Lamaripi sekarang berbatasan dengan Saruji.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan Patmo
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
     sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris Almarhumah Kasjira Lamaripi;
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhumah KASTJIRA LAMARIPI menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku dengan ketentuan tanah Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., sekarang luasnya menjadi 360 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
Dengan wajib memperhitungkan  tanah yang telah dijual oleh Ayah Para Tergugat (SARUDJI Bin TIBA LAMARIPI) seluas ± 94 M2; sebagai bagian dari para Tergugat.
6. Menetapkan sebagian  atau sesuai dengan porsi pembagian masing para tergugat  atas tanah Objek sengketa berupa  sebidang Tanah dahulunya kosong sekarang di atasnya berdiri bangunan rumah dan rumah kost-kostan terletak dijalan Anoa I Lorong Tamalanja, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Seluas ± 482 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan Kasjirah/jalan kosong
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Lamaripi sekarang berbatasan dengan Saruji.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan Patmo
- Barat
: Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
Sebagai bagian Para Tergugat, dan sisanya digunakan untuk menutupi kekuraangan bagian Para Pengugat.
7. Menetapkan dan memperhitungkan  tanah Objek sengketa yang telah dijual oleh Ayah Para Tergugat (SARUDJI Bin TIBA LAMARIPI) seluas ± 94 M2; sebagai bagian dari para Tergugat.
8. Menetapkan Sebidang  Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., sekarang luasnya menjadi 360 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
           Sebagai  Bagian  warisan  Para Penggugat;
9. Menetapkan Sisa tanah   sebagaimana dimaksud dalam Petitun nomor 5 sebagai bagian warisan para Penggugat ; 
10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan berupa :
1. 1 (satu) bidang Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
2. 1 (satu) bidang Tanah dahulunya kosong sekarang di atasnya berdiri bangunan rumah dan rumah kost-kostan terletak dijalan Anoa I Lorong Tamalanja, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Seluas ± 482 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan Kasjirah/jalan kosong
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Lamaripi sekarang berbatasan dengan Saruji.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan Patmo
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
11. Memerintahkan atau menetapkan agar obyek sengketa itu dikosongkan oleh para Tergugat, apabila tidak dilaksanakan, maka akan meminta bantuan alat Negara sesuai dengan prosedur Hukum;
12. Menetapkan Para Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing nilai uang dan untuk tanah Tanah beserta 1 (satu) unit rumah diatasnya, terletak dijalan Anoa I No.08, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu (sertipikat Hak Milik Nomor : 8 / Desa Tatura tahun 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu (dahulu Kantor Pendaftaran Tanah Palu), seluas ± 454 M2., sekarang luasnya menjadi 360 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/Jalan Anoa I.
- Timur : Sebelah Timur dahulunya berbatasan tanah Harina sekarang berbatasan dengan lorong Tamalanja.
- Selatan : Sebelah selatan dahulunya berbatasan dengan Lamaripi sekarang berbatasan dengan jalan lorong/rumah kost-kostan.
- Barat : Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pak Badar.
bahagian Para Tergugat dikurangi dengan tanah yang telah dijual oleh Ayah Para Tergugat (SARUDJI Bin TIBA LAMARIPI) seluas ± 94 M2;
13. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
 
Subsider
 Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex aqquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak