Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2023/PA.Pal Arief Rachman, S.E bin Akid Al Mahdali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2023/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arief Rachman, S.E bin Akid Al Mahdali
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Harun, S.H.Arief Rachman, S.E bin Akid Al Mahdali
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan DEWI KURNIAWATI BINTI Hi. Drs. ARSYAD MOHAMMAD ALI telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 11 Oktober 2014;------------------------
 
3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah DEWI KURNIAWATI BINTI Hi. Drs. ARSYAD MOHAMMAD ALI, sebagai berikut :
a. ARIEF RACHMAN, SE BIN AKID AL MAHDALI (suami);
b. ABDURRAHMAN AL MAHDALI BIN ARIEF RACHMAN, SE (anak);
c. ABDURRAHIM AL MAHDALI BIN ARIEF RACHMAN, SE (anak);
d. ABDURRASYID AL MAHDALI BIN ARIEF RACHMAN, SE (anak);
e. MOH. AZIS BIN Hi. Drs. ARSYAD MOHAMMAD ALI (saudara kandung);
f. INTAN SRI REZEKI BINTI  Hi. Drs. ARSYAD MOHAMMAD ALI (saudara kandung).
 
4. Menetapkan Pemohon sebagai wali/Kuasa yang dapat mewakili 3 orang anak kandung Pemohon dari hasil pernikahan dengan Almarhumah DEWI KURNIWATI BINTI BINTI  Hi. Drs. ARSYAD MOHAMMAD ALI, yakni ; 
(1) Nama : ABDURRAHMAN AL MAHDALI BIN ARIEF RACHMAN, SE
       Tempat/Tgl.lahir : Palu, 06 Oktober 2009 (Umur :  14 Tahun)
       Jenis Kelamin      : Laki-laki
            
                 (2). Nama             :  ABDURRAHIM AL MAHDALI BIN ARIEF RACHMAN, SE
                  Tempat/Tgl.lahir :  Palu, 15 September 2012 (Umur : 11 tahun)
                  Jenis Kelamin :  Laki-laki      
 
                (3). Nama :  ABDURRASYID AL MAHDALI BIN ARIEF RACHMAN, SE
                  Tempat/Tgl.lahir :  Palu, 07 Mei 2014 (Umur :  9 Tahun)
                  Jenis Kelamin :  Laki-laki
     
                 dalam melakukan perbuatan hukum berupa penjualan atas harta warisan Almarhumah DEWI KURNIAWATI BINTI Hi. Drs. ARSYAD MOHAMMAD ALI yakni :
tanah dengan luas  tanah 489 M2 (empat ratus delapan puluh Sembilan meter persegi) dan bangunan rumah yang berada diatasnya sebagaimana SHM Nomor : 1562/ Tanamodindi /2007, atas nama ARIEF RACHMAN, Surat Ukur Nomor : 603/Tanamodindi/2007, yang terletak di Jl. Merpati Lrg 2B Kel. Tanamodindi Kec. Palu Selatan (sekarang Kec. Mantikulore), Kota Palu;------------------------------------------
sebidang tanah dengan luas 5849 M2 (lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Desa Pusungi Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo una-una (dahulu Kab. Poso), sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 157, surat ukur No. 3421/1995, atas nama Arief Rachman;-------------------------------------------------------------
sebidang tanah dengan luas 1120 M2 (seribu seratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Desa Kajulangko Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo una-una, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00101, surat ukur No. 00101/2011, atas nama Arief Rachman;---------------------------------------------------------------------------------------------------
sebidang tanah dengan luas 20202 M2 (dua puluh ribu dua ratus dua meter persegi) yang terletak di Desa Kajulangko Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo una-una, sebagaimana SertifikatHak Milik (SHM) No. 00266, surat ukur No. 292/Kajulangko/2016, atas nama Arief Rachman;-----------------------------------------------
5. Membebankan biaya menurut hukum. 
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim/Hakim Tunggal Perkara a quo  berpendapat lain, mohon penetapan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak