INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
597/Pdt.G/2025/PA.Pal | 1.Abdul Kadir bin Ubud Isa 2.Farha binti Ubud Isa 3.Fettum binti Ubud Isa 4.Ubud Hasan bin Hasan |
1.Nurul Huda alias Nur Huda binti Hi. Ma'ruf Badjamal 2.Galeb bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 3.Latifah binti Mansur alias Hi. Mansur Isa 4.Syarif bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 5.Lutfi bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 6.Ziad Bin Mansur Alias Hi. Mansur Isa 7.Jamal bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 8.Muhamad Mansur bin Mansur alias Hi. Mansur Isa 9.Fitria Alamsih 10.Fauzan bin Husen M Isa 11.Fauzi bin Husen M Isa 12.Faris bin Husen M Isa 13.Maryam binti Husen M Isa 14.Faisal bin Husen M Isa 15.Fadel Jamal bin Jamal Muchsin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 597/Pdt.G/2025/PA.Pal | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;---------------------------------------------------
2. Menyatakan Ubud bin Abdullah bin Isa Alamri wafat dipalu pada tanggal 23 September 1974;----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Fatimah binti Said bin Ahmad Fariyen Wafat di Palu pada tanggal 20 Desember 1996;--------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Objek Sengketa yaitu :
4.1. Sebagian dari Satu bidang tanah (2 bangunan toko) masih 1 sertipikat dengan Ex Hotel Pasifik yang menjadi bagian dari Mansur Bin Ubud Isa) yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala (sekarang Kota Palu), Kecamatan Palu (sekarang Kecamatan Palu Barat), Desa Ujuna, Jalan Gajah Mada, Sertipikat Hak Milik No.139, Luas 267m?2;, atas nama Mansjur Isa dengan batas-batas yang sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 11 Juli 1973:
Sebelah Utara : Kintal Zainab Maralo
Sebelah Selatan : Jalan Tondate dayo (sekarang Jalan Gajah Mada)
Sebelah Barat : Kintal Hi. Intjeara
Sebelah Timur : Kintal Hi. Buraera
Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pembagian Warisan tertanggal 28 Agustus 1989 pada halaman 2 (dua) poin a (Objek Sengketa I);-----------------------------------------------------------
4.2. Satu bidang tanah yang terletak di Kota Palu, Kecamatan Palu Barat, Ujuna, Jalan Gajah Mada, Sertipikat Hak Milik SHM NO.1121/Ujuna, NIB: 19.05.02.02.00159 Luas 275m?2;, Surat Ukur No. 170/Ujuna/2004 , atas nama H. Mansur Isa (sekarang berubah ke nama: 1. Nur Huda, 2. Husen M Isa, 3. Muhammad Mansyur, 4. Jamal M. Isa, 5. Galeb, 6. Latifah, 7. Syarif, 8. Ziad); dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Gajah Mada
Sebelah Selatan : Tanah sdr Uts. Alaenani Sunusi
Sebelah Timur : Tanah sdr Iskandar A.K Razak
Sebelah Barat : Tanah sdr Firna Hi Landa
Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pembagian Warisan 1989 yang tertera pada halaman 2 (dua) disebutkan dalam huruf c (Objek Sengketa II);------------------------------------------------------
4.3. 1 (satu) petak toko dijalan Hasanuddin, Kab Donggala shm no. 310/boya, luas: 282m?2;, an: mansur isa dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Kintal Made lantre
Sebelah Selatan : Kintal Peter Hendrawan
Sebelah Timur : Kali Donggala
Sebelah Barat : Jl. Hasanuddin Donggala
Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam lampiran Surat Persetujuan Pembagian Warisan 1989 yang tertera pada angka romawi IX, (Objek sengketa III); --------------------------------------------------------------------------------------------------
adalah harta waris yang menjadi hak Saudara Kandung Almarhum Mansur Isa Bin Ubud Isa Alamri In casu Para Penggugat;-------------------------------------------
5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |