Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2024/PA.Pal 1.Raodhah binti Ahmad Malaba
2.Andi Baenuna binti Andi Marzuki
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raodhah binti Ahmad Malaba
2Andi Baenuna binti Andi Marzuki
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Raodhah binti Ahmad MalabaAndi Baenuna binti Andi Marzuki
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. JUMRAWAN BIN ANDI DJAFAR Alias DJAFAR (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 28 Juni 2024 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. JUMRAWAN BIN ANDI DJAFAR (Pewaris) yaitu : 
3.1. RAODHAH BINTI AHMAD MALABA (Istri dari Alm. JUMRAWAN BIN ANDI DJAFAR Alias DJAFAR (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.2. ANDI BAENUNA BINTI ANDI MARZUKI (Ibu Kandung dari Alm. JUMRAWAN BIN ANDI DJAFAR DJAFAR Alias DJAFAR (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.3. ANDI HAFIZD AL GIFFARI BIN JUMRAWAN (anak kandung dari Alm. JUMRAWAN BIN ANDI DJAFAR Alias DJAFAR (Pewaris));
3.4. ANDI AHMAD AL KHAIRI BIN JUMRAWAN (anak kandung dari Alm. JUMRAWAN BIN ANDI DJAFAR Alias DJAFAR (Pewaris)) ;
3.5. ANDI AQILATUNNISA BINTI JUMRAWAN (anak kandung dari Alm. JUMRAWAN BIN ANDI DJAFAR Alias DJAFAR (Pewaris)) ;
4. Menetapkan RAODHAH BINTI AHMAD MALABA (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk mewakili ahli waris lainnya maupun ahli waris yang masih di bawah umur dari Alm. JUMRAWAN BIN ANDI DJAFAR Alias DJAFAR mengurus keperluan administrasi balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Kota Palu dan Kabupaten Sigi serta pencairan tabungan dan Penutupan Tabungan di Bank Mandiri KCP Palu Palu Hasanudin dengan nomor rekening : 151-001669188-0 atas nama JUMRAWAN;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak