INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
99/Pdt.P/2025/PA.Pal | 1.Hj. St. Rawati 2.Asriani binti Andi Calla 3.A. Diar Nurazika binti Masran Guntur 4.Ghian Nugraha bin Masra Guntur 5.Diah Nurhadisa binti Masra Guntur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, para pemohon bermohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palu Cq Majelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa/mengadili permohonan ini dan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:---------------------------------------
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut untuk seluruhnya.-
2. Menetapkan Bahwa Masra Guntur Bin H.M.Basri telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 2024, karena sakit di palu, dan meninggal dunia dalam memeluk agama Islam.------------------------------------------
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli waris yang sah dari Almarhum Masra Guntur Bin H.M.Basri, Yaitu.:----------------------------------------
a. Ibu Kandung bernama Hj. ST RAWATI, berumur 79 Tahun,dan bertempat tinggal di Linrung Loe, TR/RW 002/002, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupeten Jeneponto, Sulawesi Selatan.------------------------------------------------------------
b. Seorang istri bernama Asriani Binti Andi Calla, berumur 57 tahun
c. Anak kandung perempuan bernama A.Diar Nurazika Binti Masra Guntur, berumur 28 Tahun;-----------------------------------------------
d. Anak kandung Laki-Laki bernama Ghian Nugraha Bin Masra Guntur, berumur 27 Tahun;-----------------------------------------------
e. Anak kandung perempun bernama Diah Nurhadisa Binti Masra Guntur, berumur 25 Tahun.-----------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa Para Pemohon sebagai ahli waris berhak, untuk:—
a. Pengurusan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tondo Kota Palu, atas nama Alm Masra Guntur Bin H.M.Basri.---------
b. Pengurusan dan menerima dana Pensiun Alm Masra Guntur Bin H.M.Basri di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), untuk membiayai para ahli Waris.-----------
5. Menetapkan biaya biaya perkara menurut hukum.------------------------
Atau,Apabila Pengadilan Agama Kelas 1 A Palu berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).------------------------------ |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |