Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2026/PA.Pal Iwan Aryanto bin Muhammad Hary Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2026/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Iwan Aryanto bin Muhammad Hary
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu berkenan memeriksa permohonan ini dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya. 
  2. Menetapkan bahwa:  a. Nurul Fatihah Pratiwi Aryanto, lahir tanggal 24 September 2015;  b. Afiyah Trighaziyah Aryanto, lahir tanggal 22 Desember 2017;  adalah anak yang masih berada di bawah umur.
  3. Menetapkan Pemohon (Iwan Aryanto) sebagai wali yang sah bagi kedua anak tersebut. 
  4. Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk mewakili kedua anak tersebut dalam setiap tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
  5. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk menjual bagian hak milik kedua anak yang masih di bawah umur atas: Sebidang tanah berikut rumah di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 903, Surat Ukur Nomor 182 Tahun 1989, luas ±285 m?2;, yang terletak di Kelurahan Tatura. 
  6. Menetapkan bahwa hasil penjualan bagian hak milik kedua anak tersebut wajib dipergunakan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak, meliputi biaya pendidikan, kesehatan, pemeliharaan, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya. 
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum. 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak