Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
934/Pdt.G/2024/PA.Pal 1.Muhammad Amin Patti bin H. Patti Lambu
2.Nurhanna binti H. Patti Lambu
Citra Widyastuti binti Hi. Moh Basri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 934/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Amin Patti bin H. Patti Lambu
2Nurhanna binti H. Patti Lambu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harli, S.H., M.T.Nurhanna binti H. Patti Lambu
2Amerullah, S.H.Muhammad Amin Patti bin H. Patti Lambu
Tergugat
NoNama
1Citra Widyastuti binti Hi. Moh Basri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. H. PATTI LAMBU BIN LAMBU HADADE meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2024 di Makassar ;
3. Menetapkan ahli waris Alm. H. PATTI LAMBU BIN LAMBU HADADE adalah sebagai berikut :
3.1. MUHAMMAD AMIN PATTI BIN H. PATTI LAMBU (anak kandung dari Alm. H. PATTI LAMBU BIN LAMBU HADADE) 
3.2. NURHANNA BINTI H. PATTI LAMBU (anak kandung dari Alm. H. PATTI LAMBU BIN LAMBU HADADE)
3.3. CITRA WIDYASTUTI BINTI Hi.  MOH BASRI (Istri ketiga dari Alm. H. PATTI LAMBU BIN LAMBU HADADE)
4. Menyatakan harta peninggalan Alm.  H. PATTI LAMBU BIN LAMBU HADADE, adalah harta bawaan yang diperoleh sebelum berlangsunya pernikahan Almarhum H. PATTI LAMBU BIN LAMBU HADADE dengan  CITRA WIDYASTUTI BINTI  MOH BASRI, adalah  harta warisan Para Penggugat, sebagai berikut: 
? 7 (tujuh) Unit Bangun Rumah BTN  Tipe 36, terletak di Jalan Al-Khairat Kota Palu, yang diperoleh pada tahun 2014, dengan bukti Sertifikat Hak Milik, sebagai berikut : 
a. Sertifikat Hak Milik No 04549 tanggal 18/03/2014 An. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03823/Tondo/2014, dengan batas batasnya sebagai berikut: 
- Utara : Tanah Baso Lamakarate
- Selatan : Jalan
- Timur : Tanah Patti Lambu
- Barat : Tanah Patti Lambu
b. Sertifikat Hak Milik No 04550 tanggal 18/03/2014 An. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03824/Tondo/2014, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Baso Lamakarate
- Selatan : Jalan
- Timur : Tanah Patti Lambu
- Barat : Tanah Patti Lambu
c. Sertifikat Hak Milik No 04514 tanggal 20/02/2014 An. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03729/Tondo/2014, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Baso Lamakarate
- Selatan : Jalan
- Timur : Tanah Patti Lambu
- Barat : Tanah Patti Lambu
d. Sertifikat Hak Milik No 04521 tanggal 20/02/2014 An. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03736/Tondo/2014, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Baso Lamakarate
- Selatan : Jalan
- Timur : Tanah Patti Lambu
- Barat : Tanah Patti Lambu
e. Sertifikat Hak Milik No 04547 tanggal 18/03/2014 An. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03821/Tondo/2014, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Selatan : Dr Donny
- Timur : Tanah Patti Lambu
- Barat : Tanah Patti Lambu
f. Sertifikat Hak Milik No 04523 tanggal 20/02/2014 An. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03738/Tondo/2014, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Selatan : Dr Donny
- Timur : Tanah Patti Lambu
- Barat : Tanah Patti Lambu
g. Sertifikat Hak Milik No 04548 tanggal 18/03/2014 An. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03822/Tondo/2014, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Selatan : Dr Donny
- Timur : Tanah Patti Lambu
- Barat : Tanah Patti Lambu
? 7 (tujuh) bidang Sawah, yang terletak di Desa Sumari/Desa Toaya, Kabupaten Donggala, yang dibeli Patti Lambu antara tahun 1990 sampai dengan tahun 1997, kemudian dibuatkan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut: 
a. Sertifikat Hak Milik No 00571 tanggal 17/09/2015 An. Patti Lambu dan Luas 2.049 M2 Sesuai Surat Ukur No. 00060/Toaya/2015, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Tanah Ardy
- Timur : Tanah Sira
- Barat : Tanah Masa
b. Sertifikat Hak Milik No 00201 tanggal 17/09/2017 An. Patti Lambu Lambu dan Luas 5.569 M2 Sesuai Surat Ukur No.137/Sumari /2017, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Masyarakat
- Selatan : Tanah Masyarakat
- Timur : Tanah Masyarakat
- Barat : Tanah Masyarakat
c. Sertifikat Hak Milik No 00165 tanggal 17/09/2017 An. Patti Lambu dan Luas 812 M2 Sesuai Surat Ukur No.101/Sumari /2017, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Masyarakat
- Selatan : Tanah Masyarakat
- Timur : Tanah Masyarakat
- Barat : Tanah Masyarakat
d. Sertifikat Hak Milik No 00273 tanggal 17/09/2017 An. Patti Lambu dan Luas 16.141 M2 Sesuai Surat Ukur No.209/Sumari /2017, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Sungai Sumavu
- Selatan : Jarlin
- Timur : Rusdin
- Barat : Jalan Desa
e. Sertifikat Hak Milik No 00275 tanggal 17/09/2017 An. Patti Lambu dan Luas 6.141 M2 Sesuai Surat Ukur No. 211/Sumari /2017, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Masyarakat
- Selatan : Tanah Masyarakat
- Timur : Jalan Desa
- Barat : Tanah Masyarakat
f. Sertifikat Hak Milik No 0067 tanggal 24/09/2017 An. Patti Lambu dan Luas 1.538 M2 Sesuai Surat Ukur No. 00003/Sumari /2015, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Desa
- Selatan : Saluran Air
- Timur : Rustam
- Barat : Jalan Desa
? 2 (dua) unit mobil Toyota Avanza sebagai berikut:
a. 1 (satu) Mobil Toyota Avanza An. H. PATTI LAMBU
b. 1 (satu) Mobil Toyota Avanza An. H. PATTI LAMBU
5. Menyatakan Para Penggugat berhak atas harta peninggalan Alm H. PATTI LAMBU BIN LAMBU HADADE tersebut sebagai harta warisan dan dirubah ke atas nama Para Penggugat.
6. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat I dan Penggugat II atas harta peninggalan Alm H. PATTI LAMBU BIN LAMBU HADADE tersebut menurut hukum.
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak