INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
822/Pdt.G/2025/PA.Pal | Amat, SE alias Amat Ar. Djampa bin Abd. Rahim Djampa | Sarifah, S.Sos binti Tua Sare Abusama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||
Nomor Perkara | 822/Pdt.G/2025/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugtan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan berupa:
1) Barang yang tidak bergerak berupa Sebidang tanah berikut diatasnya terdapat bangunan Rumah permanen yang terletak di Jalan Labu Lemba kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli Kota Palu, seluas ± 497 M?2; dengan batas batas:
- Utara berbatas dengan Sdr Alif Ahzan
- Timur berbatas dengan dri Rita /Jln. lorung
- Selatan berbatas dengan Berbaras denga Jalan Lorong
- Barat berbatas dengan Jalan Labu Lemba
2) Barang yang bergerak, 1 yunit mobil Datsun warna Putih dengan Nomor Polisi DN. 1581 NA atas Nama Sarifa, S.sos, Tergugat
3) Prabotan Rumah tangga berupa
1.1 . Prabotan Ruangan Tamu 1 set Kursi jati dan jam dinding jati
1.2 . Prabotan Ruangan Tengah, 1 set Kursi sofa dan 1 buah lemari
Bufet
1.3. Prarabotan Ruang keluarga 1 set Kursi jati, dan 1 set meja
makan Jati dan lemari buffet jati;
1.4. Prabota diteras rumah 1 set kursi jati,
1.5. Prabotan Diruang kamar tidur masing masing ranjang 3 buah
1.6. 2 (dua) buah AC merek sharp
1.7. 1 buah lemari Kulkas
Adalah Harta bersama yang belum di bagi antara Penggugat dan tergugat
3. Menyatakan ½ (seperdua) dari harta bersama tersebut, adalah bahagian Penggugat dan ½ (seperdua) adalah bahagian tergugat;
4. Menghukum tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing ½ bagian dari harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara Natur amaka pembagian dilakukan dengan cara dijualatau dilelangkemudian hasil penjualan diserahkan seperdua penggugat dan tergugat;
5. Menyatakan sita terhadap seluruh harata bersama yang di penguasaan tergugat, sebagai mana penggugat terangkan dalam Poin Petitum angka 2 (dua) diatas, yang diletakan pengadilan Agama Palu adalah sah dan mengikat;
2. Menyatakan hutang bersama sejumlah Rp.100, 000, 000 (seratus juta rupiah) pada bank Bukopin Kota Palu atas Nama Penggugat, sejak perkawinan Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena talak sebagai mana Kutipan Akhta Cerai Nomor: 0347/AC/2025/PA.Pal, taggal 12 Juni 2025 s./d Juni 2031;
3. Menetapkan kewajiban pembayaran Hutang bersama antara Penggugat dan tergugat, ½ (seperdua) beban Penggugat dan ½ beban tergugat;----
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama kepada penggugat, dan membayar bagian harta bersama sesuai dengan pembagian yang ditetapkan;
6. Membebankan Penggugat dan tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum
SUPSIDER
Dan atau apa bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo ed bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |