Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
822/Pdt.G/2025/PA.Pal Amat, SE alias Amat Ar. Djampa bin Abd. Rahim Djampa Sarifah, S.Sos binti Tua Sare Abusama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 822/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amat, SE alias Amat Ar. Djampa bin Abd. Rahim Djampa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Misbahudin,.S.H,.M.HAMAT,SE alias AMAT AR DJAMPA BIN ABD. RAHIM DJAMPA
2Imam Ayatuha, S.H.AMAT,SE alias AMAT AR DJAMPA BIN ABD. RAHIM DJAMPA
Tergugat
NoNama
1Sarifah, S.Sos binti Tua Sare Abusama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugtan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan berupa: 
1) Barang yang tidak bergerak berupa Sebidang tanah berikut diatasnya terdapat bangunan Rumah permanen yang terletak di Jalan Labu Lemba  kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli Kota Palu,   seluas ± 497 M?2; dengan batas batas:
- Utara berbatas dengan Sdr Alif Ahzan
- Timur berbatas dengan dri Rita /Jln. lorung
- Selatan berbatas dengan Berbaras denga Jalan Lorong
- Barat berbatas dengan Jalan Labu Lemba       
2) Barang yang bergerak, 1 yunit mobil Datsun warna Putih dengan Nomor Polisi DN. 1581 NA  atas Nama Sarifa, S.sos, Tergugat
3) Prabotan Rumah tangga berupa 
1.1 .   Prabotan Ruangan Tamu 1 set Kursi jati dan jam dinding jati
1.2 .   Prabotan Ruangan Tengah, 1 set Kursi sofa dan  1 buah lemari 
Bufet
1.3.  Prarabotan Ruang keluarga 1 set Kursi jati, dan 1 set meja 
makan Jati dan lemari buffet jati;
1.4.  Prabota diteras rumah 1 set kursi jati,
1.5. Prabotan Diruang kamar tidur masing masing ranjang 3 buah 
1.6. 2 (dua) buah AC merek sharp
1.7. 1 buah lemari Kulkas 
Adalah Harta bersama yang belum di bagi antara Penggugat dan tergugat
3. Menyatakan ½ (seperdua) dari harta bersama tersebut, adalah bahagian Penggugat dan ½  (seperdua) adalah bahagian tergugat;
4. Menghukum tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing ½ bagian dari harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara Natur amaka pembagian dilakukan dengan cara dijualatau dilelangkemudian hasil penjualan diserahkan seperdua penggugat dan tergugat; 
5. Menyatakan sita terhadap seluruh harata bersama yang di penguasaan tergugat, sebagai mana penggugat terangkan dalam Poin Petitum angka 2 (dua)  diatas,  yang diletakan pengadilan Agama Palu  adalah sah dan mengikat;
2. Menyatakan hutang bersama sejumlah  Rp.100, 000, 000 (seratus juta rupiah) pada bank Bukopin Kota Palu atas Nama Penggugat,    sejak perkawinan Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena talak sebagai mana Kutipan Akhta Cerai Nomor: 0347/AC/2025/PA.Pal,  taggal 12 Juni 2025  s./d Juni 2031; 
3. Menetapkan kewajiban pembayaran Hutang bersama antara Penggugat dan tergugat,  ½ (seperdua) beban  Penggugat dan ½  beban tergugat;----
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama kepada penggugat, dan membayar bagian harta bersama sesuai dengan pembagian yang ditetapkan; 
6. Membebankan Penggugat dan tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum
SUPSIDER
Dan atau apa bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo ed bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak