INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
56/Pdt.P/2024/PA.Pal | Nona Rita Adam binti Yamin Adam | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (NONA RITA ADAM BINTI YAMIN ADAM) sebagai Wali terhadap 1 (satu) orang anak, bernama : ZAYYAN ZAINUL MUTTAQIN BIN Ir. TASMIN THAIF (laki-laki), NIK 7271044803090002, tempat tanggal lahir, Palu, 08 Maret 2009/15 tahun 1 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (NONA RITA ADAM BINTI YAMIN ADAM) untuk mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan kepentingan pengurusan persyaratan pembuatan passport ZAYYAN ZAINUL MUTTAQIN BIN Ir. TASMIN THAIF di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu yang beralamat di Jalan R.A. Kartini No. 53, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |