INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Rosmini binti Kamba 2.Mindya Agustina binti Hasan Ahmat Dg Ali alias Dg Ali |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. HASAN AHMAT DG.ALI BIN AHMAD DG ALI ALIAS DG ALI (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 21 Oktober 2023;
3. Menetapkan nama-nama berikut adalah ahli waris dari Alm. HASAN AHMAT DG.ALI BIN AHMAD DG ALI ALIAS DG ALI yaitu :
3.1. ROSMINI BINTI KAMBA (Pemohon I) (istri Alm. HASAN AHMAT DG.ALI BIN AHMAD DG ALI ALIAS DG ALI) ;
3.2. HANIFA SYABHIRA BINTI HASAN AHMAD DG ALI ALIAS DG ALI (Anak kandung alm. HASAN AHMAT DG.ALI BIN AHMAD DG ALI ALIAS DG ALI)
3.3. MINDYA AGUSTINA BINTI HASAN AHMAT DG ALI ALIAS DG ALI (Pemohon II) (Anak Kandung Alm. HASAN AHMAT DG.ALI BIN AHMAD DG ALI ALIAS DG ALI);
9. Menetapkan, ROSMINI BINTI KAMBA (Pemohon I) bermohon agar di tunjuk dan ditetapkan sebagai pihak yang berhak mewakili ahli waris lainnya serta sebagai pihak yang berhak untuk mewakili anak di bawah umur yang bernama ;
HANIFA SYABHIRA BINTI HASAN AHMAD DG ALI ALIAS DG ALI (perempuan), tempat tanggal lahir, Palu, 20 November 2021/2 tahun 4 bulan untuk mengurus dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan Sertifikat Hak Kepemilikan atas tanah tersebut dan untuk keperluan lainya;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |