INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
157/Pdt.G/2025/PA.Pal | 1.Eka Isnaini, Amd.Kep binti Ahmad 2.Oki Sakina, S. Kom binti Ahmad |
1.Djaeria binti Sipiua 2.Harun bin Sipiua 3.Djaliha binti Sipiua, 4.Abd. Hamid bin Sipiua 5.Moh. Nurfid bin Idrus 6.Amirudin bin Sipiua 7.Syafrudin bin Sipiua 8.Aisa alias Aisyah binti Sipiua |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Hibah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 157/Pdt.G/2025/PA.Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat dan para Tergugat adalah saudara kandung (se ayah dan se ibu) dari Alm SIPIUA bin LIMPINTINA dan istrinya Almh. HAENA binti BENGGE adalah pasangan suami istri yang menikah pada sekitar tahun 1949;
3. Menyatakan sah dan menetapkan menurut Hukum Surat pemberian/hibah tanggal 10 Januari 2003 dari Para Tergugat kepada Almarhum Ahmad bin Sipiua ( orang tua para Penggugat ) sebidang tanah seluas ± 300 M?2; yang ada bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore (dahulu Kecamatan Palu Timur), Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah utara : berbatasan dengan Jln. Veteran;
• Sebelah timur : berbatasan dengan Tanah Ruslin M.Laumarang, SE
dahulu, Sekarang Ervina Rumbo;
• Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Amirudin;
• Sebelah barat : berbatasan dengan lorong;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau kepada siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah hibah/sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan sempurna;
5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (CB) yang diletakan oleh Pengadilan Agama Palu tersebut;
6. Menyatakan pula Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, banding dan Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voorbaat bij Voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Bila Mana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |