Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
615/Pdt.G/2025/PA.Pal Ismail bin Daniel 1.Usman bin Husen Abdjul
2.Uci binti Usman Abdjul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 615/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismail bin Daniel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yafet Deppagoga, S.H.Ismail bin Daniel
2Priskila Askahlia Sanggo, S.H., M.H., Li.Ismail bin Daniel
Tergugat
NoNama
1Usman bin Husen Abdjul
2Uci binti Usman Abdjul
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat mohon Kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu agar berkenan memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :                                                                                                         
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan harta berupa :
2.1 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02534/Kel. Tatura Utara atas nama Mariyam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 14 Maret 2008, surat ukur Nomor 4766/1993 yang merupakan penggantian Blangko Sertifikat Baru oleh BPN Kota Palu dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 1726/Kel. Tatura Utara atas nama Mariyam seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 4766/1993, dengan batas-batas sebagai berikut:
sebelah Utara : berbatasan dengan JALAN TANJUNG KARANG;
sebelah Timur : berbatasan dengan SUDARTIN;
sebelah Selatan : berbatasan dengan HAMID BODA;
sebelah Barat : berbatasan dengan TANAH PEMDA; 
Adalah harta warisan dari almarhumah Mariam binti Alwi;
3. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga, Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Agama Palu yang dimohonkan Penggugat;
4. Menetapkan Penggugat sebagai ahli waris dari almarhumah Mariam binti Alwi;
5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat;
6. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja untuk segera mengosongkan obyek sengketa, setelah Putusan Pengadilan Agama Palu berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 
7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya berupa Banding, Kasasi atau Verzet dari para Tergugat;
Atau :                                                                                 
Apabila Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak