Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2025/PA.Pal Ramadani binti M. Ali Sitorus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ramadani binti M. Ali Sitorus
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2. Menetapkan Pemohon (RAMADANI BINTI M. ALI SITORUS) sebagai Wali terhadap ketiga anak, yang masing-masing bernama : 
2.1. SENANDUNG AZALEA ATTIN BINTI FAHRI (perempuan), NIK : 7271025301150003, tempat tanggal lahir, Jakarta, 13 Januari 2015/10 tahun 8 bulan;
2.2. RATU FARAH KHUMAIRAH BINTI FAHRI (perempuan), NIK : 7271026811170002, tempat tanggal lahir, Palu, 28 November 2017/7 tahun 10 bulan ;
2.3. KHALISA PUTRI ALFAHRI BINTI FAHRI (perempuan), NIK : 7271026203210004, tempat tanggal lahir, Palu, 22 Maret 2021/4 tahun 6 bulan untuk pengurusan Pembutan Akta Hiba, pembutan Sertifikat serta balik Nama Sertifikat di Notaris ;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak