INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
119/Pdt.P/2024/PA.Pal | Amin Mahmud bin Amri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
Nomor Perkara | 119/Pdt.P/2024/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon Ketua Pengadilan Agama Palu Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak Pemohon bernama MUHAMMAD ABDUL GANI bin AMIN MAHMUD, berusia 18 Tahun, jenis kelamin laki-laki, lahir di Palu, 16 Desember 2006, untuk kepentingan Penandatanganan AKTA Jual Beli di Notaris terhadap sebidang tanah seluas 295 m2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02494, Surat Ukur Nomor: 02492/Duyu/2019 seluas 295 m2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) atas nama RASIDAH;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |