INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
615/Pdt.G/2025/PA.Pal | Ismail bin Daniel | 1.Usman bin Husen Abdjul 2.Uci binti Usman Abdjul |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||
Nomor Perkara | 615/Pdt.G/2025/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat mohon Kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu agar berkenan memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan harta berupa :
2.1 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02534/Kel. Tatura Utara atas nama Mariyam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 14 Maret 2008, surat ukur Nomor 4766/1993 yang merupakan penggantian Blangko Sertifikat Baru oleh BPN Kota Palu dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 1726/Kel. Tatura Utara atas nama Mariyam seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 4766/1993, dengan batas-batas sebagai berikut:
sebelah Utara : berbatasan dengan JALAN TANJUNG KARANG;
sebelah Timur : berbatasan dengan SUDARTIN;
sebelah Selatan : berbatasan dengan HAMID BODA;
sebelah Barat : berbatasan dengan TANAH PEMDA;
Adalah harta warisan dari almarhumah Mariam binti Alwi;
3. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga, Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Agama Palu yang dimohonkan Penggugat;
4. Menetapkan Penggugat sebagai ahli waris dari almarhumah Mariam binti Alwi;
5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat;
6. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja untuk segera mengosongkan obyek sengketa, setelah Putusan Pengadilan Agama Palu berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya berupa Banding, Kasasi atau Verzet dari para Tergugat;
Atau :
Apabila Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |