INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
61/Pdt.P/2025/PA.Pal | Jemi binti Lahele | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (JEMI BINTI LAHELE) sebagai Wali terhadap anak, yang bernama : FALAQ BIN HASRUN (Laki-laki), NIK : 7271040510080001, tempat tanggal lahir, Palu, 05 Oktober 2008/16 tahun 4 bulan. untuk mewakili anak tersebut di atas yang masih dibawah umur untuk mengurus administrasi balik nama serta jual beli sertifikat Hak Milik Nomor : 01108 atas sebidang tanah seluas 2170 M?2; yang terletak di Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas Nama HASRUN ;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |