INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1003/Pdt.G/2024/PA.Pal | Ismail bin Daniel | 1.Usman bin Husen Abdjul 2.Uci binti Usman Abdjul |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 1003/Pdt.G/2024/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 30 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | MAKA:
--- Berdasarkan hal-hal yang Pemohon uraikan diatas diatas, maka Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Palu/Majelis Hakim yang mulia agar kiranya dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PETITUM :
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu yang keliru khusus pada angka 3.a. Sebidang tanah dan sebuah bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Tanjung Karang No. 16 Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor : 1725/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 285/Tatura/2001, karena yang benar seharusnya tertulis Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor : 1726/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 4766/1993 dan karena ada penggantian Blangko Sertifikat Baru yang dilakukan oleh BPN Kota Palu, sehingga sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2534/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 14 Maret 2008, surat ukur Nomor 4766/1993 dengan batas-batas sebagai berikut:
sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Tanjung Karang;
sebelah Timur : berbatasan dengan Sudartin;
sebelah Selatan : berbatasan dengan Hamid Boda;
sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Pemda;
2. Menyatakan pengetikan/penulisan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1725/Kel. Tatura Utara, atas nama Mariam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 285/Tatura/2001 dalam perkara Nomor: 655/Pdt.G/2020/PA.Pal adalah keliru yang berimplikasi pada Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Agama Palu tanggal 18 September 2020, Berita Acara Sita Jaminan tanggal 22 September 2020 dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu No. 24/Pdt.G/2020/PTA.Pal tanggal 8 September 2020 khususnya amar Putusan point 3.a. adalah keliru dan berdampak pada Putusan Pengadilan Agama lainnya, dan yang benar seharusnya tertulis adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1726/Kel. Tatura Utara, atas nama Mariam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 13 April 1993, surat ukur Nomor 4766/1993, dan karena ada penggantian Blangko Sertifikat Baru yang dilakukan oleh BPN Kota Palu, sehingga sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2534/Kel. Tatura Utara atas nama Mariam seluas 120 M2 [seratus dua puluh meter persegi] tanggal 14 Maret 2008, surat ukur Nomor 4766/1993dengan batas-batas sebagai berikut:
sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Tanjung Karang;
sebelah Timur : berbatasan dengan Sudartin;
sebelah Selatan : berbatasan dengan Hamid Boda;
sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Pemda;
3. Menetapkan tidak perlu adanya gugatan baru dalam perkara ini karena tidak ada perubahan substansi dalam obyek perkara maupun pembagian masing-masing ahli waris;
4. Menghukum Pemohon dan Para Termohon untuk membayar permohonan perbaikan amar putusan ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |