INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
57/Pdt.P/2024/PA.Pal | Lidya Suriani, St. binti Sulaeman L.S. Laboko, BBA. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (LIDYA SURIANI, ST. BINTI SULAEMAN L.S. LABOKO, BBA.) sebagai Wali terhadap 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama :
2.1. KHAFID SABIAN AFLAH MAULANA BIN BOBY AHMAD RIYANTO (laki-laki), tempat tanggal lahir, Palu, 08 Juli 2007/16 tahun 9 bulan ;
2.2. SYINTIA ARTANTI BINTI BOBY AHMAD RIYANTO (perempuan), tempat tanggal lahir, Palu, 18 November 2009/14 tahun 5 bulan ;
2.3. FAUZIA AZZAHRA BINTI BOBY AHMAD RIYANTO (perempuan), NIK 7210016811180002, tempat tanggal lahir, Palu, 28 November 2018/5 tahun 5 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (LIDYA SURIANI, ST. BINTI SULAEMAN L.S. LABOKO, BBA.) untuk mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan kepentingan pengurusan persyaratan pencairan tabungan pensiun Alm. BOBY AHMAD RIYANTO BIN DJAMA di PT. TASPEN Palu yang beralamat di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 21, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |