Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
834/Pdt.G/2024/PA.Pal H. Ardin SE, bin Laco Hj. Darmawati binti Tima Malle Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 834/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ardin SE, bin Laco
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Darmawati binti Tima Malle
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Berdasarkan hal-hal telah diuraikan tersebut di atas, sangatlah beralasan hukum apabila Majelis Hakim Yang Mulia dapat kiranya berkenan untuk memutus perkara -aquo- sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak sebagaimana dalam butir 3 dan 6 dalam gugatan aquo menurut hukum;
3. Menyatakan barang bergerak sebagaimana yang telah diuraikan dalam butir 6 dalam gugatan aquo, adalah merupakan harta perusahaan milik orang tua Penggugat di kabupaten Sidrap yang harus diserahkan kepada Penggugat;
4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana yang telah diuraikan dalam butir 3.1 dan 3.2 gugatan aquo sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, Dan apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagi dua sama besar antara Penggugat dan Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang modal/hasil perusahaan roti yang telah disalah gunakan sebagaimana tercantum pada nomor 11 gugatan aquo, yaitu sejumlah Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara kontan dan seketika;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan semua unit mobil dan unit motor kepada Penggugat sesuai yang diuraikan dalam butir 6 gugatan aquo, terkecuali 1(satu) unit mobil dan 1(satu) unit motor untuk bagian Tergugat;
7. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, verset, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Yang Mulian Majelis Hakim Yang Mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak