INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
486/Pdt.G/2024/PA.Pal | Alma Alung binti Alung | Rustamin bin Muhammad Ali |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 486/Pdt.G/2024/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum, terdapat Kekeliruan Penulisan didalam Nomor sertifikat objek perkara dan tertuang didalam Putusan Perkara Nomor : 0006/PDT.G/2012/PA.PAL dan Nomor : 17/PDT.G/2012/PTA.PAL, yang secara fakta sertifikat objek perkara Nomor Sertifikat M. 217 Luas ? 661 M?/Besusu Timur atas Nama Rustamin keliru, sebenarnya adalah Nomor Sertifikat M. 265, Luas ? 661 M?/Besusu Timur atas Nama Rustamin;
3. Memperbaiki Amar Putusan Nomor : 0006/PDT.G/2012/PA.PAL dan Nomor : 17/PDT.G/2012/PTA.PAL, pada Point 3 angka 3.2, menjadi :
3.2 Usaha tempat pencucian mobil BOMAS + Bengkel BOMAS + Usaha depot air minum BOMAS luas 661 M? yang terletak di jalan Kihajar Dewantoro, RT. 001/RW. 001, Nomor. 53 Kota Palu, Kelurahan Besusu Timur, Kec. Palu Timur, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Nomor Sertifikat M. 265 dengan batas-batas sebagaiberikut :
- Utara berbatasan dengan : Alex;
- Timur berbatasan dengan : Lorong;
- Selatan berbatasan dengan : Jalan. Kihajar Dewantoro Nomor. 53
Kota Palu;
- Barat berbatasan dengan : H. Ahmad Rahman.
4. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
5. Menyatakan Putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Termohon menempuh Upaya Hukum dalam putusan ini.
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |