Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2025/PA.Pal Abdul Rajab bin Musrifin 1.Roswati binti Usman Lareke
2.Arifin Sijaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rajab bin Musrifin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Roswati binti Usman Lareke
2Arifin Sijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMER 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan menurut hukum tanah dengan Nomor SHM No.662 atas nama Abdul Rajab dan obyek yang ada di dalamnya berupa rumah permanen (tembok) yang beralamat di Jalan Gunung Loli No.11,Kel.Lolu Utara, Kecamatan dahulu Palu Selatan sekarang Palu Timur, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gunung Loli
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr.Roslina 
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Sdr.Roswati
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Sdr.Jef
Adalah harta bersama Penggugat dengan Indri Apshari binti Arifin Sijaya (almarhumah);
3. Menetapkan setengah dari harta bersama tersebut adalah milik Penggugat dan setengahnya lagi adalah milik Indri Apshari binti Arifin Sijaya (almarhumah) ; 
4. Menetapkan Pinjaman Kredit senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)dengan sisa tagihan beserta bunganya Rp104.137.860 (seratus empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) di Bank BRI Unit Kartini Jl.Wolter Monginsidi No.37 Kota Palu termasuk ke dalam pinjaman bersama;
5. Menetapkan pembagian harta gono gini atau harta bersama bilamana harta bersama tidak dapat dibagi secara natural maka dilakukan penjualan lelang dan hasil penjualan lelang di bayarkan utang kredit di Bank BRI senilai sisa tagihan beserta bunganya Rp104.137.860 (seratus empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah)dan sisanya dibagi menurut pembagian masing-masing;  
6. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk mematuhi putusan ini ;
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak