Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PA.Pal 1.Hj. St. Rawati
2.Asriani binti Andi Calla
3.A. Diar Nurazika binti Masran Guntur
4.Ghian Nugraha bin Masra Guntur
5.Diah Nurhadisa binti Masra Guntur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. St. Rawati
2Asriani binti Andi Calla
3A. Diar Nurazika binti Masran Guntur
4Ghian Nugraha bin Masra Guntur
5Diah Nurhadisa binti Masra Guntur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Isman, S.H., MEDAsriani binti Andi Calla
2Isman, S.H., MEDHj. St. Rawati
3Isman, S.H., MEDA. Diar Nurazika binti Masran Guntur
4Rahim Atjo, S.H.Ghian Nugraha bin Masra Guntur
5Rahim Atjo, S.H.Diah Nurhadisa binti Masra Guntur
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, para pemohon bermohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palu Cq Majelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa/mengadili permohonan ini dan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:---------------------------------------
 
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut untuk seluruhnya.-
2. Menetapkan Bahwa Masra Guntur Bin H.M.Basri telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 2024, karena sakit di palu, dan meninggal dunia dalam memeluk agama Islam.------------------------------------------
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli waris yang sah dari Almarhum Masra Guntur Bin H.M.Basri, Yaitu.:----------------------------------------
a. Ibu Kandung bernama Hj. ST RAWATI, berumur 79 Tahun,dan bertempat tinggal di Linrung Loe, TR/RW 002/002, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupeten Jeneponto, Sulawesi Selatan.------------------------------------------------------------
b. Seorang istri bernama Asriani Binti Andi Calla, berumur 57 tahun
c. Anak kandung perempuan bernama A.Diar Nurazika Binti Masra Guntur, berumur 28 Tahun;-----------------------------------------------
d. Anak kandung Laki-Laki bernama Ghian Nugraha Bin Masra Guntur, berumur 27 Tahun;-----------------------------------------------
e. Anak kandung perempun bernama Diah Nurhadisa Binti Masra Guntur, berumur 25 Tahun.-----------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa Para Pemohon sebagai ahli waris berhak, untuk:—
a. Pengurusan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tondo Kota Palu, atas nama Alm Masra Guntur Bin H.M.Basri.---------
b. Pengurusan dan menerima dana Pensiun Alm Masra Guntur Bin H.M.Basri di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),  untuk membiayai para ahli Waris.-----------
5. Menetapkan biaya biaya perkara menurut hukum.------------------------
Atau,Apabila Pengadilan Agama Kelas 1 A Palu berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak