Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2024/PA.Pal 1.Hasna binti Labadja
2.Rukiah binti Hi. Zaeni
3.Nurfadilla Caecary binti Nur Islam alias Ruslan
4.Moh. Rizki Nur bin Nur Islam alias Ruslan
5.Nurcholis Syam Hariyono bin Nur Islam alias Ruslan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hasna binti Labadja
2Rukiah binti Hi. Zaeni
3Nurfadilla Caecary binti Nur Islam alias Ruslan
4Moh. Rizki Nur bin Nur Islam alias Ruslan
5Nurcholis Syam Hariyono bin Nur Islam alias Ruslan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Muhtar, S.H.Hasna binti Labadja
2H. Muhtar, S.H.Rukiah binti Hi. Zaeni
3Marni Masyita, S.H.Nurfadilla Caecary binti Nur Islam alias Ruslan
4Meme Irawati, S.H.Moh. Rizki Nur bin Nur Islam alias Ruslan
5Fachrurazi Azis, S.H.Nurcholis Syam Hariyono bin Nur Islam alias Ruslan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan atas nama Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 22 November 2023 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK yaitu : 
3.1. HASNA BINTI LABADJA (istri dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.2. RUKIAH BINTI Hi. ZAENI (ibu kandung dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.3. NURFADILLA CAECARY BINTI NUR ISLAM ALIAS RUSLAN (anak kandung dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon III) ;
3.4. MOH. RIZKI NUR BIN NUR ISLAM ALIAS RUSLAN (anak kandung dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon IV) ;
3.5. NURCHOLIS SYAM HARIYONO BIN NUR ISLAM ALIAS RUSLAN (anak kandung dari Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK (Pewaris)) (Pemohon V) ; 
4. Menetapkan, HASNA BINTI LABADJA (Pemohon I) sebagai pihak untuk mewakili Ahli waris lainnya untuk mengurus segala administrasi, dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan  pencairan hak pensiun Alm. NUR ISLAM ALIAS RUSLAN BIN MUH. ISHAK  (Pewaris) di PT. Taspen Palu atas nama NUR ISLAM yang beralamat di Jalan Mohammad Yamin ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak