Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
402/Pdt.G/2025/PA.Pal Adnan bin Lattang 1.Bank Syariah Indonesia Area Palu
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Palu
3.Marcom Mangande
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 402/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adnan bin Lattang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Wijaya S., S.H.,M.H.Adnan bin Lattang
2Rusman Andhika,.S.H.Adnan bin Lattang
Tergugat
NoNama
1Bank Syariah Indonesia Area Palu
2Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Palu
3Marcom Mangande
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk segera memeriksa dan mengadili, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Melarang Tergugat I dan Tergugat III untuk menguasai tanah dan bangunan diatasnya milik Penggugat sebagaimana terurai dalam SHM No. 01753/Mpanau Tanggal 01 November 2016 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilekatkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.01753/Mpanau atas nama Adnan;---------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan sebagai hukum Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan Tergugat II sebagaimana risalah Lelang Nomor : 313/16.03/2024-01 tanggal 19 Juli 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum, karenanya batal/tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;-------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng mengganti kerugian materiil para Penggugat sebesar Rp.1.114.818.977,- (Satu miliar seratus empat belas juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) segera setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;---------
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) segera setelah putusan ini diputus;----------------------------------------------
7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan;---------------------------------------------------
8. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet maupun kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau Turut Tergugat I;-
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------
 
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak