INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
114/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Zainab alias Zainab Turusi binti Turusi 2.Sarpan bin Turusi 3.Ayyub bin Turusi 4.Syuaib bin Turusi 5.Nur Wajha binti Turusi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 114/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. TURUSI BIN PARINTINA (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 27 Juli 2021 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. TURUSI BIN PARINTINA (Pewaris) yaitu :
3.1. ZAINAB BINTI TURUSI ( Pemohon I) ;
3.2. FAIZAH BINTI TURUSI (Almarhumah/Tidak menikah) ;
3.3. SARPAN BIN TURUSI ( Pemohon II) ;
3.4. AYYUB BIN TURUSI ( Pemohon III) ;
3.5. SYUAIB ALIAS SUAIB BIN TURUSI ( Pemohon IV) ;
3.6. NURWAJHA BINTI TURUSI ( Pemohon V) ;
7. Menetapkan ZAINAB ALIAS ZAINANB TURUSI BINTI TURUSI (Pemohon I) ; sebagai pihak yang berhak untuk untuk mengurus keperluan administrasi balik nama beberapa sertifikat tanah maupun penerbitan sertifikat atas sebidang tanah pekarangan berukuran 3.472 M2 yang terletak di kelurahan tondo, kecamatan Mantikulore dengan yang sudah di berikan / di wariskan oleh pewaris dengan batas- batas :
• Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah sdr.Masruhim
• Sebelah Timur berbatas dengan : Rencana jalan
• Sebelah selatan berbatas dengan : jalan
• Sebelah barat berbatas dengan : jalan
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |