INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
110/Pdt.P/2024/PA.Pal | Neni Triana binti Hi. Abd. Salam | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon (NENI TRIANA BINTI HI. ABD. SALAM) sebagai Wali terhadap 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama :
2.1. GUSTI AGUNG BIN GUNTUR (laki-laki), NIK 7271031607090001, tempat tanggal lahir, Palu, 16 Juli 2009/15 tahun;
2.2. WIRNA RAHMADANI BINTI GUNTUR (perempuan), NIK 7271036807130002, tempat tanggal lahir, Palu, 28 Juli 2013/10 tahun 11 bulan ;
2.3. ALI MURTADA BIN GUNTUR (laki-laki), NIK 7271031205160002, tempat tanggal lahir, Palu, 12 Mei 2016/8 tahun 2 bulan ;
3. Memberikan ijin Pemohon (NENI TRIANA BINTI HI. ABD. SALAM) untuk mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan kepentingan pengurusan Penjualan atas sebidang tanah non pertania seluas 746 M2 yang terletak di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 03197, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Sdr. Sayari Salirante ;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Karanjalemba ;
• Sebelah Barat : berbatasan dengan Surat Ukur Nomor 03299 ;
• Sebelah Timur : berbatasan dengan Surat Ukur Nomor 02366;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |