INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
100/Pdt.P/2025/PA.Pal | 1.Delly bin Asli 2.Rosdian binti Asli |
Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alma. ERLINA BINTI ASLI telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 27 Maret 2025 karena sakit;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alma. ERLINA BINTI ASLI (Pewaris) yaitu :
3.1. DELLY BIN ASLI ( Pemohon I adik Kandung Alm. ERLINA BINTI ASLI);
3.2. ROSDIAN BINTI ASLI, (Pemohon II adik Kandung Alm. ERLINA BINTI ASLI)
6. Menetapkan DELLY BIN ASLI (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak mewakili ahli waris lainya, dari Alma. ERLINA BINTI ASLI untuk mengurus administrasi pengambilan, Pencairan Dana Tabungan dan Asurasni Pegawai Negeri nomor 570023923 atas nama ERLINA di PT. TASPEN Persero;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |