Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
474/Pdt.G/2024/PA.Pal 1.Moch. Renaldy Lasarika bin Gufron Lasarika
2.Regina Dwi Cahyani Lasarika binti Gufron Lasarika
3.Nurhayati S. Sos binti Umar
Aditya Pratama Lasarika bin Gufron Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 474/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch. Renaldy Lasarika bin Gufron Lasarika
2Regina Dwi Cahyani Lasarika binti Gufron Lasarika
3Nurhayati S. Sos binti Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Misbahudin, S.H., M.H.Moch. Renaldy Lasarika bin Gufron Lasarika
2Nur' Isa, S.H.Nurhayati S. Sos binti Umar
3Imam Ayatullah, S.H.Regina Dwi Cahyani Lasarika binti Gufron Lasarika
Tergugat
NoNama
1Aditya Pratama Lasarika bin Gufron
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa seorang laki-laki bernama Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika telah meninggal dunia tanggal 13 Desember 2021 ;
3. Menetapkan bahwa ahli waris yang masih hidup dari Alm. Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika adalah
3.1. Moch.  Renaldy Lasarika Bin Gufron Lasarika (Penggugat 1 )
3.2. Regina    Dwi   Cahyani   Lasarika   binti  Gufron Lasarika   (Penggugat 2)
3.3. Nurhayati,  S. Sos  binti UMAR (Penggugat 3)
3.4. Aditya Pratama Lasarika  bin Gufron  (Tergugat)
4. Menetapkan bahwa Harta dibawah ini adalah Harta Peninggalan (Tirkah) dari Alm. Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika yang belum dibagi, perolehannya berasal dari Ibunya Almh. Mutmainah Gasim karena Proses  waris,  berupa sebidang tanah/pekarangan yang terletak di Jalan Balai Kota Selatan,  Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu   dengan luas 24 m x 33,5 m = 804 m2  yang berbatas:
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Balai Kota Selatan
- Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah milik Sdr Yamin S  (Dahulu)
- Sebelah timur  berbatas dengan tanah milik Sdr Suli (dahulu)
- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik sdr Rina Sukriani binti Sagaf    
  Lasarika;
5. Menetapkan  bahwa masing-masing ahli waris yang tersebut dalam Poin Petitum angka 3.1 s/d  angka 3.4 mendapatkan bagian dari harta peninggalan Alm. Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika, Para Penggugat dan Tergugat sesuai besaran pembagian masing-masing menurut hukum hukum “faraid” dan atau Hukum Waris Islam atau dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada Objek Sengketa Waris, dengan letak dan batas-batas sebagaimana dijelaskan dalam poin petitum angka 4 diatas;
7. Menghuku Tergugat yang telah menguasai Peninggalan (tirkah)  Alm. Gufron Lasarika Bin Sagaf Lasarika sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 4 diatas, untuk mengesongkan dan menyerahkan kepada ahli waris, yang telah diterangkan dalam Poin Petitum 3 diatas, sesuai besaran pembagian masing-masing menurut hukum, kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang kemudian hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai bagian masing masing ;
8. Meyatakan  menurut  hukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama secara tanggung renteng;
SUBSIDER:
Apabila Mejelis Hakim berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak