Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
326/Pdt.G/2025/PA.Pal Alma Alung binti Alung Rustamin bin Muhammad Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 326/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alma Alung binti Alung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Akbar BDG Mamase, SH.MHAlma Alung binti Alung
2Vifka Sari Masani, SH., MH.Alma Alung binti Alung
3Trihidayat Putra, SH.Alma Alung binti Alung
Tergugat
NoNama
1Rustamin bin Muhammad Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Bahwa berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon pada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Palu melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan untuk memanggil, memeriksa, dan menyidangkan gugatan dalam perkara ini, serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
 
Mengadili;
PROVISI;
Menetapkan sita jaminan terhadap harta bersama : Tanah dan Bangunan  yang teretak di Jln. Kihajar Dewantoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Sertipikat Hak Milik : 265/Besusu Timur (luas kurang lebih 661 M?2;) dan Tempat Usaha Pencucian Mobil “BOMAS” tidak dapat dilakukan aktifitas apapun di atasnya baik berupa aktifitas fisik maupun adminstratif berupa pengalihan hak dan lain sebagainya oleh Tergugat sejak dan selama persidangan perkara ini digelar sampai dijatuhkannya putusan yang membatalkan putusan provisi ini.
Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah SAH putus karena perceraian sebagai Suami Isteri, sebagaimana tertuang dalam Akta Cerai No.380/AC/2011/PA/PAL.
3. Menyatakan secara hukum harta yang menjadi obyek sengketa adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh semasa perkawinan, yaitu : 
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Kihajar Dewantoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik : 265/Besusu Timur (luas kurang lebih 661 M?2;), Atas Nama Rustamin
- Tempat Usaha Pencucian Mobil“BOMAS” yang terletak di Jalan Kihajar Dewantoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak masing-masing memperoleh ½ (setengah) bagian dari seluruh harta bersama dalam perkara a quo, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah bagian) atas hasil hasil usaha  Tempat Pencucian Mobil BOMAS, yang selama 13 Tahun dikelola secara sepihak oleh Tergugat, yang apabila ditaksir mencapai Rp. 1.560.000.000,- (Satu milyard lima ratus enam puluh ribu rupiah)   
6. Menetapkan, apabila pembagian Harta Bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dapat melalui lelang eksekusi dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palu dengan hasil lelang dibayarkan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat dan sisa dari harta bersama tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
7. Menetapkan dan memerintahkan agar dilakukan Sita Jaminan atas Objek harta bersama berupa :
- Tanah dan Bangunan di atasnya berupa tempat usaha pencucian mobil Bomas berdasarkan Sertipikat Hak Milik : 265/Besusu Timur (luas kurang lebih 661 M?2;). Atas Nama Rustamin. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara  berbatasan dengan Alex L.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lorong
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kihajar Dewantara
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad Rahman
8. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat hukuman paksa (Dwangsom) berupa uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari lalai menjalankan isi putusan;
10. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
11. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
Subsidair :
Apabila Bila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak