LOGO WEB PALU TRANSPARAN

on . Hits: 751

Pengadilan Agama Palu, Kankemenag, dan Pemkot Palu sepakat menandatangani MOU Isbat Nikah

 

WhatsApp Image 2021 03 16 at 09.27.00

 

Palu – Senin, 15 Maret 2021 Pukul 09.00 WITA, Ketua Pengadilan Agama Palu, Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., bersama Panitera, Drs. H. A. Kadir, M.H., menghadiri Undangan Walikota Palu untuk penandatanganan kerjasama Momerandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan isbat nikah terpadu bersama Kementerian Agama Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu. Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Palu, H. Hadiyanto Rasyid, S.E., Ketua Pengadilan Agama Palu, dan Kakankemenag, Dr. H. Nasruddin L. Midu, M.Ag., yang bertempat di ruang kerja Walikota Palu dan dihadiri oleh Sekretaris Kota, Kadis Dukcapil, Kabag Kesra, dan seluruh camat se-Kota Palu.

 

WhatsApp Image 2021 03 17 at 09.35.53

Usai penandatanganan MoU, Nasruddin menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah pemerintah dalam memfasilitasi perkawinan masyarakat sesuai prosedur, di mana perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum jika memiliki akta nikah. MoU ini juga sebagai upaya tindak lanjut antara Walikota, Kakankemenag, dan Ketua PA Palu terkait dengan isbat nikah bagi pasangan nikah yang tidak memiliki buku nikah, diawali dengan isbat nikah oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya, Kantor Urusan Agama menerbitkan buku Kutipan Akta Nikah. Bagi yang membutuhkan akta kelahiran anak atau kartu keluarga dapat langsung diterbitkan oleh Dinas Dukcapil yang sudah siap untuk pelayanan terpadu dalam satu tempat.

Lebih lanjut Hadiyanto berharap MoU ini segera dilaksanakan dan Ketua PA, Kankemenag, serta Kadis Dukcapil menyatakan siap menindaklanjuti MoU tersebut.

 

WhatsApp Image 2021 03 16 at 09.27.00 1

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi