LOGO WEB PALU TRANSPARAN

on . Hits: 847

Eksekusi Sukarela Harta Bersama

       

 Jumat, 12 Maret 2021 tepatnya pukul 11.15 WITA, bertempat diruang Panitera Pengadilan Agama Palu, untuk memenuhi maksud Penetapan Ketua Pengadilan Agama Palu Nomor 1/Pdt.Eks/2021/Pal tanggal 1 Maret 2021 menegur Termohon Eksekusi atas obyek sengketa dalam perkara Nomor 810/Pdt.G/2020/PA.Pal., maka selang beberapa waktu setelah pelaksanaan sidang insidentiil aanmaning atas perkara tersebut, Panitera Pengadilan Agama Palu Drs. H. A. Kadir, M.H., (Negosiator) didampingi Hadrat Uzair H. Hamzah, S.Ag., M.H. (Panitera Pengganti) dan Hj. Yulianti, S.T (Jurusita Pengganti) sukses melakukan negosiasi dengan para pihak terhadap Perkara Permohonan Eksekusi Harta Bersama (Gono-gini) sesuai the power of negotiating strategy.

       Terlaksananya Eksekusi Sukarela Harta Bersama dimaksud tentu melalui the art of negotiating dengan para pihak yang berperkara berdasarkan konsep win win solution sehingga Pemohon dan Termohon eksekusi memperoleh apa yang diinginkan masing-masing serta di antara mereka tidak ada yang merasa dirugikan. Praktik eksekusi sukarela (vrijwillig) ini dalam khazanah hukum acara modern Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah merupakan manifestasi dari asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam pelaksanaan suatu putusan pengadilan.

Perlu untuk diketahui bahwa perkataan eksekusi itu berasal dari istilah asing (Belanda; executie, Inggeris; execution, Arab; at-tanfîzh atau qishash) yang artinya adalah pelaksanaan, hal melaksanakan putusan, atau hal melakukan hukuman. Sedang sebutan sukarela terdiri dari kata suka dan rela. Kata suka mengandung arti keadaan senang (girang), mau, sudi, menaruh simpati, setuju, kasih sayang, cinta. Dan kata rela maknanya bersedia (sudi) dengan ikhlas hati. Mengenai harta bersama dapat berarti seharta semilik atau seguna sekaya. Juga disebut gono gini/gana gini, artinya harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Jadi, eksekusi sukarela harta bersama adalah hal pelaksanaan putusan pasca aanmaning atau peletakan sita eksekusi yang dilakukan melalui the art of negotiating, dimana para pihak (pemohon eksekusi) suka, dan (termohon eksekusi) juga rela sehingga dengan kemauan sendiri; dengan rela hati; dan atas kehendak sendiri (tidak karena diintimidasi) menyelesaikan sengketa mereka terhadap benda/barang tersebut.

WhatsApp Image 2021 03 22 at 11.07.09

WhatsApp Image 2021 03 22 at 11.14.03

WhatsApp Image 2021 03 22 at 11.25.19

Suasana penandatanganan berita acara eksekusi sukarela sekaligus penyerahan berita acaranya kepada para pihak yang berperkara terhadap Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 810/Pdt.G/2020/PA. Pal., tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) atas permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi, semula sebagai Penggugat. I don’t know what to say ! (Hadrat)

 

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi