Dua pasangan Gugur pada pelaksanaan sidang Istbat Nikah di Kelurahan Mamboro
Hakim tunggal mengugurkan dua pasangan suami istri (pasutri) pada pelaksanaan sidang Istbat Nikah dikantor Kelurahan Mamboro. Gugurnya perkara pasutri diakibatkan ketidakhadiran pasutri dan status perceraian pasutri yang belum jelas sehingga Hakim yang memeriksa perkara mengeluarkan penetapan gugur. Dari 18 perkara yang didaftarkan perkara istbat nikah terpadu, hanya 16 pasutri yang hadir. Sidang terpadu pada kelurahan Mamboro dihadiri oleh Pemerintan Daerah, Kepala Kantor Urusan Agama Palu Utara dan Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Palu serta Kamtibmas dari kepolisian. Aula Kelurahan Mamboro disulap menjadi ruang siding istbat selama proses persidangan berlangsung . Pelaksanaan siding berlangsung dengan tertib, aman dan terkendali.