LOGO WEB PALU TRANSPARAN

on . Hits: 3356

PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) LAYANAN ISTABAT NIKAH TERPADU KOTA PALU

 

pic 2018062801512912585229855b343f217bb49

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) Layanan Itsbat Nikah Terpadu antara Pemerintah Kota Palu, Pengadilan Agama Palu dan Kementrian Agama Kota Palu berlangsung pada selasa (26/6/2018) di ruang kerja Wakil Walikota Palu.

Penandatangan MoU tersebut diwakili oleh Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said (Pasha)  selaku Pemerintah Kota Palu, Ketua Pengadilan Agama Palu Drs. Khalis, MH. Mewakili Pengadilan Agama Palu dan Kepala Kantor Kementrian  Agama Kota Palu Drs. H. Ma’sum, MM. mewakili Kemenrian Agama Kota Palu, turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, Kabag. Kesra, Panitera PA. Palu, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Kasubbag. Perencanaan, TI dan Pelaporan. PA. Palu.

Sebelum penandatangan MoU pelaksanaan itsbat nikah terpadu, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said membuka pembicaraan dengan memperkenalkan Kadis Kependukukan Dan Catatan Sipil Kota Palu besrta stafnya, kemudian membicarakan masaalah kultur budaya masyarakat Kota Palu, selanjutnya Sigit menanyakan kepada Ketua PA. Palu “Khalis”  terkait dengan tujuan dari dilaksanakannya MoU Layanan Itsbat Nikah Terpadu.

Dalam penjelasannya tentang Layanan Istbat Nikah Terpadu, Khalis munguraikan bahwa Layanan Isbat Nikah Terpadu antara lain bertujuan untuk membantu masyarakat Kota Palu dalam mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Pasport dan lain sebagainya, hal ini seiring dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, yang merupakan langkah hukum yang dilakukan Mahkamah Agung untuk membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. Merekalah yang berhadapan dengan hamabatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan perkawinan. Lanjut Khalis juga menyampaikan, saat ini telah berjalan kerjasama Layanan Istbat Nikah Terpadu antara Pengadilan Agama Palu dengan kelurahan se-kota Palu namun masih banyak masyarakat yang tidak mampu membayar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp. 91.000,- dan harapannya Pemkot Palu dapat menfasilitasi masyarakat yang kurang mampu tersebut.

Kemudian Kepala Kemenag Kota Palu “Mas’um”  menyampaikan bahwa dengan adanya pelayanan sidang istabat terpadu ini, akan memudahkan masyarakat dalam pencatatan perkawinannya dan kemenag segera mengeluarkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan, selanjutnya Ma’sum menjelaskan perbedaan antara layanan Istbat Nikah Terpadu dengan Nikah Masal sebagai respon atas pertanyaan Sigit.

Sampai saat ini sudah tercatatat sebanyak 180 pasang untuk menunggu pelaksanaan Layanan Istbat Nikah Terpadu demilkian ujar Kabag Kesra  Abd. Hafid.

Setelah penandatangan memorandum of understanding (MoU) Layanan Itsbat Nikah Terpadu dilakukan foto bersama. (IT-PA. Palu)

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi