Layanan Pengaduan Masyarakat
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Palu dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palu atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :
A. Secara Lisan
- Melalui Nomor telepon : Telp. (0451) 421156
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Palu
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Palu)
- Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Palu
- Melalui faximile : Fax. (0451) 458125
- Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Palu di Jl. W.R. Supratman No. 10 Palu 94111
- Melalui E-mail :
- Melalui Menu Kontak Kami di website :
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan
Berikut ini Adalah Formulir Pengaduan Masyarakat. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Catatan :
Formulir Bisa Diserahkan Langsung Ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Di Bagian Pengaduan / Layanan Informasi atau Bisa Di Kirim Melalui Alamat Surat, Fax atau Email Resmi Pengadilan Agama Palu
*) Sumber Informasi :