LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Singkat Pengadilan Agama Palu
Profil Pengadilan Agama Palu

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi
JadwalSidang Informasi Perkara direktori putusan gugatan mandiri
PROSEDUR BERPERKARA INFORMASI PERKARA DIREKTORI PUTUSAN GUGATAN MANDIRI
ghaib akta_cerai biaya perkara pengaudan
PANGGILAN GHAIB VALIDASI AKTA CERAI BIAYA PERKARA PENGADUAN

 

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A


PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

 


BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

 


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

1445h

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

banner zi

area1 area1 area1
area1 area1 area1

duka suami rahidah

PENDAFTARAN PERKARA TINGKAT PERTAMA

PADA PENGADILAN AGAMA PALU

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Palu dengan membawa surat gugatan atau permohonan
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah :
  • Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain)
  • Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
  • Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T
  1. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan   perkara   yang   diajukan   dan   menaksir   panjar biaya   perkara   yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya   perkara   diperkirakan harus   telah   mencukupi   untuk   menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor : 50 Tahun 2009.

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara Prodeo ( cuma- cuma ).Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0,00 dan ditulis  dalam  Surat  Kuasa  Untuk  Membayar  (SKUM),didasarkan  pasal 237-245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama,para pihak yang tidak  mampu atau berperkara secara   prodeo   ini   ditulis   dalam   suratb   gugatan   atau   permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara.Dalam posita surat gugatan atau permohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya
  1. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
  2. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  3. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
  4. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar  biaya  perkara.Pengisian data  dalam  slip  bank  tersebut  sesuai  dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),seperti nomor urut,dan besarnya biaya penyetoran.Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
  5. Setelah  berperkara  menerima  slip  bank  yang  telah  divalidasi  dari  petugas layanan  bank,pihak  berperkara  menunjukan  slip  bank  tersebut  dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
  6. Pemegang  kas  setelah  meneliti  slip  bank  kemudian  menyerahkan  kembali kepada pihak berperkara.Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat  Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
  7. Pihak  berperkara  menyerahkan  kepada  petugas  Meja  II  surat  gugatan  atau permohonan sebanyak jumlahtergugat ditambah 2(dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  8. Petugas  Meja  II  mendaftar/mencatat  surat  gugatan  atau  permohonan  dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
  9. Petugas  Meja  II  menyerahkan  kembali  1  (satu)  rangkap  surat  gugatan  atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Pendaftaran Selesai

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untukmenghadap  ke  persidangan  setelah  ditetapkan  Susunan  Majelis  Hakim (PMH)Bdan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Proses Persidangan

  1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
  2. Tahap Persidangan
  • Upaya perdamaian
  • Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon
  • Jawaban Tergugat/Termohon
  • Replik Pemohon/Penggugat
  •  Duplik Termohon/Tergugat
  • Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) o  Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) o  Pembacaan Putusan / Penetapan
  1. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat- lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
  2. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
  • Menetapkan hari sidang ikrar talak;
  • Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak; o  Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak,  suami  atau  kuasanya  tidak  melaksanakan  ikrar  talak  di depan sidang,   maka   gugurlah   kekuatan   hukum   penetapan  tersebut   dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
  1. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  2. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  3. Untuk  perkara  lainnya,  setelah  putusan  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
  4. Apabila   pihak   yang   kalah   dihukum   untuk   menyerahkan   obyek   sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi